Restrukturisasi kredit adalah inisiatif dari lembaga perbankan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para debitur dalam mengurangi beban pembayaran cicilan mereka. Terkadang, banyak orang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pinjaman mereka, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi terhadap masalah ini, lembaga perbankan memperkenalkan kebijakan restrukturisasi kredit yang ditujukan untuk nasabah yang membutuhkannya. Tetapi, apa sebenarnya restrukturisasi kredit dan apa saja persyaratan serta mekanismenya? Semua pertanyaan ini akan dijawab dalam artikel ini.
Definisi
Bagi mereka yang pernah melakukan pinjaman di bank, pasti pernah mendengar istilah restrukturisasi kredit. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penjelasan resmi di situs mereka, restrukturisasi kredit adalah langkah perbaikan yang diambil dalam proses pemberian kredit kepada debitur yang berpotensi menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban finansial mereka. Debitur sendiri merujuk kepada individu atau entitas yang telah mengajukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau pemberi pinjaman lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa ini bukan berarti menghapuskan utang. Debitur tetap bertanggung jawab untuk membayar kembali pinjaman mereka. Namun, perbedaannya adalah, persyaratan pembayaran diubah dan disesuaikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh pihak pemberi pinjaman dan debitur.
Syarat-syarat
Menurut informasi yang diterbitkan oleh OJK, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh masyarakat atau lembaga sebelum mereka mengajukan permohonan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Berikut adalah keempat poin tersebut:
- Hanya akan diberikan kepada debitur yang berprofesi sebagai pekerja informal, memiliki pendapatan harian, dan terdampak oleh situasi seperti pandemi virus corona yang mengakibatkan kesulitan dalam membayar cicilan.
- Debitur yang tidak terdampak dan memiliki kemampuan untuk membayar diharapkan untuk tetap mematuhi jadwal pembayaran mereka.
- Sebelum memberikan keringanan, bank atau perusahaan pembiayaan akan melakukan penilaian kondisi debitur yang terdampak.
- Semua bank atau perusahaan pembiayaan diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan kredit atau pembiayaan.
Jenis-jenis
Pemberi pinjaman memiliki beberapa jenis restrukturisasi kredit yang dapat diberikan kepada debitur. Beberapa contohnya meliputi perpanjangan jangka waktu pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah, diskon angsuran, dan penawaran potongan kredit dalam satu pembayaran.
1. Perpanjangan Jangka Waktu dengan Tingkat Bunga Rendah
Debitur yang memiliki keterbatasan dana dapat mengajukan jenis restrukturisasi ini. Jika permohonan ini disetujui, jangka waktu pembayaran cicilan debitur akan diperpanjang, sehingga pembayaran bulanan menjadi lebih ringan. Selain itu, tingkat bunga pinjaman juga akan lebih rendah dibandingkan dengan yang biasanya.
2. Diskon Angsuran
Keuntungan dari mengajukan diskon angsuran adalah adanya potongan pada cicilan bulanan serta perpanjangan jangka waktu pembayaran. Namun, potongan yang diberikan mungkin tidak sebesar potongan yang diberikan jika seluruh pinjaman dilunasi sekaligus, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran mungkin tidak sesuai dengan perpanjangan jangka waktu standar.
3. Potongan Kredit dalam Sekali Bayar
Jenis lainnya adalah berupa potongan pada jumlah pokok pinjaman. Potongan ini akan diberikan jika debitur dapat melunasi seluruh utang mereka sekaligus. Namun, debitur harus memiliki jumlah uang yang cukup besar karena potongan hanya akan diberikan satu kali dan hanya jika seluruh pinjaman dilunasi.
Meskipun begitu, jenis keringanan mana yang akan diberikan sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan penilaian yang diterapkan oleh pemberi pinjaman untuk menilai kelayakan debitur.
Syarat Restrukturisasi Kredit
Menurut informasi yang disediakan oleh OJK, syarat restrukturisasi kredit dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, debitur harus mengalami kesulitan dalam membayar pokok dan/atau bunga pinjaman mereka. Kedua, debitur harus memiliki prospek usaha yang dianggap mampu melunasi pinjaman setelah restrukturisasi disetujui.
Skema Restrukturisasi Kredit
Meskipun tidak semua orang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari restrukturisasi kredit, tidak ada salahnya untuk mencoba mengajukannya kepada pemberi pinjaman. Berikut adalah skema yang dapat diikuti:
1. Mengajukan Permohonan
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Anda harus mengunjungi lembaga pemberi pinjaman dan mengungkapkan kondisi finansial Anda yang mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman. Pastikan untuk mencari contoh surat permohonan restrukturisasi kredit sebelum membuat surat permohonan Anda. Pihak pemberi pinjaman kemungkinan akan menanyakan alasan Anda dan mendalami situasi keuangan Anda.
2. Pemeriksaan oleh Pemberi Pinjaman
Jika permohonan Anda diterima, pemberi pinjaman akan melakukan pemeriksaan atau penilaian terhadap situasi Anda. Mereka akan mempertimbangkan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan dan jika iya, jenis keringanan apa yang dapat diberikan.
3. Pengumuman Keputusan
Terakhir, setelah penilaian selesai, pihak pemberi pinjaman akan memberitahu Anda tentang hasilnya. Petugas pembiayaan akan memberi tahu apakah Anda berhak menerima keringanan atau tidak.
Contoh Restrukturisasi Kredit
Misalnya, Budi adalah seorang pegawai kantoran dengan gaji yang cukup banyak. Tetapi, akibat pandemi COVID-19, Budi terkena PHK sehingga kesulitan dalam membayar cicilan kartu kredit.
Budi memutuskan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dan berhasil mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga pinjaman selama 3, 6, 9, atau 12 bulan. Durasi penundaan pembayaran ini ditentukan melalui kesepakatan antara Budi dan bank.
Selain kasus tersebut, terdapat banyak contoh restrukturisasi kredit lain yang dapat diberikan oleh pemberi pinjaman, seperti penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pinjaman, pengurangan kewajiban pembayaran tunggakan, dan banyak lagi.
Dalam upaya mengatasi kesulitan keuangan dan menjaga keseimbangan finansial, restrukturisasi kredit merupakan sebuah alat yang sangat penting bagi debitur yang menghadapi masalah pembayaran. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang konsep ini, syarat-syaratnya, dan bagaimana cara mengajukannya, debitur dapat menjalani proses restrukturisasi kredit dengan lebih percaya diri. Meskipun setiap kasus adalah unik, pengalaman Budi, pengemudi ojek online, adalah contoh nyata bagaimana restrukturisasi kredit dapat memberikan solusi dalam mengatasi tantangan keuangan yang tak terduga. Dengan pengetahuan yang diperoleh, debitur dapat lebih baik mempersiapkan diri menghadapi masa depan keuangan mereka dan menjaga kestabilan dalam mengelola utang mereka.