Apapun akan dilakukan saat sedang terlilit utang kartu kredit khususnya untuk menghindari kejaran debt collectors serta dampak-dampak lainnya. Salah satu opsi yang sering membuat orang-orang tergiur adalah dengan menggunakan jasa pemutihan utang kartu kredit. Opsi ini dianggap sebagai jalan keluar terbaik karena mereka dijanjikan akan terbebas dari utang sepenuhnya tanpa perlu membayar kewajiban apapun. Namun, benarkah opsi pemutihan kartu kredit betul-betul ada dan bisa kita lakukan untuk melunasi utang kartu kredit? Cari tahu jawabannya dalam 4 poin berikut:
Jasa Pemutihan Kartu Kredit adalah Bentuk Penipuan
Pernahkah Anda mendapatkan tawaran untuk memutihkan seluruh tagihan kartu kredit? Pihak yang menjanjikan Anda biasanya berani menjamin bahwa Anda tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar ke pihak bank. Padahal sesungguhnya tidak ada jalan lain untuk terbebas dari utang kartu kredit selain dengan melunasi utang itu sendiri. Bank tidak akan serta merta menghapus tagihan Anda hanya karena Anda sudah melakukan jasa pemutihan kartu kredit. Jika dipikir dengan logika, andai saja jasa pemutihan kartu kredit bisa dilakukan, tentu saja semua orang tidak akan mau membayar utang kartu kredit. Lebih lanjut, biasanya oknum jasa yang tidak bertanggungjawab ini akan meminta Anda membayar biaya jasa yang cukup tinggi di awal, padahal mereka tidak akan melakukan usaha apapun dan bisa dengan mudahnya membawa kabur uang Anda. Tentunya Anda tidak ingin menjadi korban penipuan seperti ini, bukan?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Terhindar dari Kasus Pencurian Data Kartu Kredit
Bukankah Jasa Pemutihan Kartu Kredit Sama Seperti Asuransi Kartu Kredit?
Jawabannya: tentu saja berbeda. Di beberapa bank penerbit, kartu kredit yang Anda miliki sudah termasuk dengan biaya asuransi yang preminya dibayarkan setiap bulan. Jika kartu kredit Anda belum difasilitasi dengan asuransi, tidak ada salahnya untuk menambahkan fasilitas ini. Biaya premi yang harus dibayarkan biasanya tidak sampai 1% dari tagihan per bulan, tergantung pemakaian Anda. Fungsi asuransi kartu kredit akan sangat terasa ketika pemilik kartu mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia. Nantinya, pihak asuransi akan melindungi pemilik kartu dengan membebaskan dari kewajiban untuk membayarkan tagihan, atau dengan kata lain “memutihkan kartu kredit” dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Asuransi kartu kredit sangat berfungsi misalnya saat anggota keluarga atau tulang punggung meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak mendapatkan ‘warisan’ utang. (Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini untuk Melunasi Warisan Utang Keluarga yang Meninggal)
Anda Tetap Dapat Melunasi Tanpa Pemutihan
Sekali lagi kami sarankan agar Anda tetap melunasi utang dengan prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak bank. Tidak perlu khawatir karena tidak mampu melunasi utang yang sudah terlanjut menggunung, sebab saat ini Anda dapat menggunakan perusahaan yang menyediakan program manajemen utang. Perusahaan seperti ini biasanya dapat membantu Anda untuk melakukan negosiasi ke pihak bank serta edukasi agar Anda mampu mengelola keuangan dengan lebih baik.
Hasil dari negosiasi bank yang didapatkan oleh perusahaan jasa manajemen utang bisa berupa: potongan diskon dalam satu kali bayar, cicilan berbunga rendah dengan tenor yang diperpanjang, maupun gabungan keduanya. Anda tetap dapat melunasi utang dengan prosedur yang resmi disertai dengan keringanan pelunasan utang. Manfaat lain menggunakan jasa manajemen utang adalah strategi dalam melunasi utang dengan lebih terencana. Tim dari jasa manajemen utang seperti ini biasanya berpengalaman dan dapat membantu Anda untuk mengatur jenis utang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Anda dapat menggunakan jasa dari PT amalan international indonesia untuk terbebas dari utang dengan keringanan.