Terbebas dari Daftar Nama Nasabah Bank yang Di-blacklist BI

Banyak nasabah di berbagai bank yang penasaran apakah dirinya termasuk dalam daftar nama nasabah bank yang di-blacklist oleh Bank Indonesia. Hal ini tentunya menjadi poin krusial, apalagi bagi mereka yang berencana untuk mengajukan pinjaman, baik berupa kartu kredit maupun pinjaman jenis lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Untuk mengetahui daftar nama nasabah bank yang di-blacklist, sebenarnya tidak ada cara lain selain dengan mengajukan IDI Historis Anda sendiri. Dari sini, biasanya Anda bisa mendapatkan lembar hasil dari pihak Bank Indonesia, sehingga Anda bisa langsung mengambil tindakan untuk mengatasi skor BI yang buruk.

Cara untuk mengajukan IDI Historis sendiri sebenarnya tidak sulit. Untuk IDI Historis perorangan, Anda cukup menyiapkan fotokopi identitas diri asli / KTP. Setelah itu, Anda bisa langsung memproses pengajuan IDI Historis ke Gerai Info Bank Indonesia di Jakarta, maupun ke kantor Bank Indonesia di provinsi Anda berada. Proses untuk meminta IDI Historis langsung ke Bank Indonesia adalah sbb:

Untuk memudahkan Anda, permintaan IDI HIstoris juga bisa dilakukan langsung dari rumah dengan menggunakan metode online. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

Setelah menerima IDI Historis dari bank Indonesia, inilah saatnya untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar nama nasabah bank yang di-blacklist oleh Bank Indonesia. Caranya adalah dengan membaca skor IDI Historis yang Anda dapatkan. Secara singkat, Anda bisa melihat kolektabilitas Anda dari angka-angka yang terdapat dalam kotak-kotak kecil dalam IDI Historis. Berikut adalah intepretasi dari masing-masingskor:

Jika skor Anda rendah (misalnya 3-5), biasanya Anda akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman. Pada gambar tertera angka 1, berarti debitur memiliki riwayat baik dalam pembayaran kreditnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa buruknya hasil IDI Historis yang Anda miliki memang menjadi salah satu alasan mengapa pengajuan kredit ditolak dan Anda masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di-blacklist. 

Kegagalan melakukan pembayaran cicilan di waktu-waktu sebelumnya memang seringkali menjadi pertimbangan kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) atau dalam hal ini pihak bank, menjadi ragu untuk memberikan pinjaman. Mengapa? Biasanya mereka beranggapan bahwa jika pinjaman di masa lalu saja sempat tidak lancar, maka akan tetap ada potensi kegagalan membayar dari nasabah yang bersangkutan di waktu-waktu berikutnya.

Cara Agar Terbebas dari Blacklist BI 

Pada dasarnya nama Anda akan kembali terbebas dari Blacklist BI jika Anda melakukan pelunasan. Betul memang bahwa nama tersebut tidak serta merta hilang dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Biasanya setelah melakukan pelunasan kredit yang masih tertunggak, bank akan melakukan update data maksimal 6 bulan berikutnya. Ada cara praktis yang bisa Anda lakukan agar dapat terbebas dari blacklist BI, yakni dengan mengikuti program manajemen utang.

Apa itu program manajemen utang?

Program manajemen utang adalah sebuah program yang dapat membantu Anda untuk lebih cepat terbebas dari utang. Caranya adalah melalui program keringanan utang dan edukasi dalam mengelola keuangan, sehingga Anda dapat meningkatkan pendapatan dan memangkas pengeluaran agar tersedia dana yang bisa dialokasikan untuk melunasi utang yang masih berjalan. 

Program keringanan utang yang bisa didapatkan ini tersedia dalam tiga jenis:

Diskon Utang Satu Kali Bayar

Dengan program ini, Anda bisa mendapatkan potongan hingga 10-30%, dalam kasus tertentu bisa saja Anda mendapatkan 70%. Tentunya pihak bank akan melihat kembali bagaimana kondisi finansial Anda dan memberikan kebijakan agar Anda bisa mendapatkan potongan terbaik. Tentunya Anda memerlukan kesiapan dana agar dapat langsung membayar DP & langsung lunas melakukan pembayaran sisa tunggakan. 

Cicilan Berbunga Rendah dengan Tenor Diperpanjang

Lain halnya dengan program yang satu ini, Anda bisa mencicil dengan bunga yang sangat minim, yakni 0-1%. Tentunya besaran bunga ini dapat meringankan Anda terutama jika Anda tidak memiliki cukup dana untuk mengikuti program diskon utang satu kali bayar. Anda juga dapat mencicil sampai 60x tergantung kebijakan yang diberikan oleh bank. 

Gabungan Keduanya

Program ini merupakan program gabungan antara diskon dan cicil, tentu saja besarnya potongan tidak terlalu besar, selain itu total cicilan juga tidak bisa banyak. Umumnya maksimal cicilan berkisar pada 6x saja. 

Untuk mendapatkan program-program tersebut dan menghapus diri Anda dalam daftar nama nasabah bank yang di-blacklist, Anda bisa menggunakan jasa dari perusahaan yang menyediakan program manajemen utang tersebut. Perusahaan jasa seperti ini biasanya sudah memiliki pengalaman dalam melakukan negosaisi dengan pihak bank, agar Anda bisa mendapatkan potongan terbaik dalam melunasi utang Anda.

Mengapa perlu menggunakan perusahaan jasa? Tentu saja agar Anda bisa lebih fokus untuk mencari dana yang nantinya digunakan untuk melunasi tunggakan. Belum lagi jika Anda memiliki beberapa utang di berbagai bank sekaligus, tentu saja bantuan dari perusahaan jasa manajemen utang dapat menghemat waktu Anda lebih banyak.

Biasanya konsultan di perusahaan seperti ini juga sudah memiliki tim berpengalaman dan profesional, sehingga hasil negosiasi bisa memberikan Anda program keringanan yang memang sudah disesuaikan dengan kondisi finansial Anda, yang juga diimbangi dengan kebijakan dari pihak bank.

Cara Membaca IDI Historis

Pekan lalu kita telah membahas mengenai apa itu IDI Historis dan bagaimana cara mendapatkannya. Lalu setelah mendapatkan IDI Historis, maka Anda juga perlu paham bagaimana cara mengintepretasikannya. Bagi sebagian orang, mungkin cara membaca IDI Historis merupakan hal yang baru. Tidak semua orang cukup berpengalaman dalam mengintepretasikan IDI Historis. Ada beberapa tabel, kotak kecil, dan angka-angka yang belum Anda tahu artinya. Jangan khawatir, mari kita bahas bagian per bagian, dimulai dari bagian yang paling atas.

 Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di bagian ini tertera identitas debitur seperti nama, alamat, nomor KTP, NPWP, serta jenis pekerjaan dan nama perusahaan tempat debitur tersebut bekerja.

Bagian kedua, yang merupakan bagian terpenting dari laporan ini berisi tentang riwayat kredit debitur. Tabel ini terbagi menjadi beberapa kolom sebagai berikut:

  1. Pelapor, Sifat, No. Rekening, Update, di sini tertulis kode bank yang pernah memberikan kredit atau mengeluarkan kartu kredit kepada debitur beserta dengan nomor rekening debitur tsb.
  2. Nilai, kolom ini menunjukkan besar bunga yang diberikan oleh pihak Bank ketika memberikan kredit.
  3. Plafon, kolom ini berarti jumlah uang yang dipinjam/harga barang yang dicicil, misalnya rumah/mobil/pinjaman ke bank.
  4. Tunggakan, menunjukkan besarnya tunggakan (pokok serta frekuensi tunggakan bunga).
  5. Penggunaan, menunjukkan guna dari pinjaman yang Anda miliki.
  6. Status, menunjukkan kondisi dan penyebab kredit yang macet (bila ada)
  7. Jangka, menunjukkan tanggal jatuh tempo dari pinjaman serta tenor/lama pinjaman dari utang.

Di bawah kolom tersebut terdapat 24 kotak yang berarti riwayat pembayaran utang Anda selama 24 bulan terakhir. Pada kotak-kotak ini terdapat 2 kotak kecil. Angka 1 pada kotak menunjukkan kolektibilitas kredit/kelancaran pembayaran kredit selama 24 bulan terakhir yang dilampirkan dengan penilaian berupa skor yakni:

  • Kolektabilitas 1 berarti kredit lancar
  • Kolektabilitas 2 berarti kredit dalam perhatian khusus/DPK: 90 hari
  • Kolektabilitas 3 berarti kredit tidak lancar: 120 hari
  • Kolektabilitas 4 berarti kredit diragukan: 180 hari
  • Kolektabilitas 5 berarti kredit macet: >180 hari

Jika skor Anda rendah (misalnya 3-5), biasanya Anda akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman. Pada gambar tertera angka 1, berarti debitur memiliki riwayat baik dalam pembayaran kreditnya.

Selanjutnya, angka 0 di dalam kotak kecil menunjukkan jumlah hari pinjaman yang tertunggak. Pada kolom ini akan terlihat jelas berapa lama debitur sudah menunda pembayaran pinjaman uang/kredit barang yang dimilikinya. Pada gambar yang tertera angka 0, berarti debitur tidak pernah menunggak ke bank.

Bagian ketiga terletak di bagian paling bawah, merupakan keterangan jaminan atau agunan maupun data bank (dalam kolom penjamin) yang memberikan kreditnya. Pada bagian ini akan terlihat misalnya rumah atau tanah yang diberikan sebagai agunan debitur untuk menjamin kredit yang dipinjamnya.

Lalu, bagaimana dengan hasil IDI Historis Anda? Termasuk lancar atau malah termasuk dalam kategori black list? Jika termasuk dalam black list apa ada solusinya agar bisa keluar dari daftar tersebut? Serta, masihkah ada kemungkinan untuk mengajukan pinjaman ke Bank di kemudian hari? Nantikan jawabannya pada artikel selanjutnya. 

Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Alasan Mengapa Pengajuan Kredit Ditolak

Sebagian dari Anda mungkin sudah memiliki pengalaman mengajukan pinjaman ke bank, baik dalam bentuk KPR, KTA, maupun kartu kredit. Pernahkah Anda mengalami pengajuan kredit ditolak oleh pihak bank? Mungkin juga Anda pernah ditolak berkali-kali walau telah mengajukan ke beberapa bank berbeda. Padahal bisa jadi keadaan sedang sangat mendesak dan Anda sangat memerlukan dana tersebut. Nyatanya, tidak semua orang mengetahui apa yang menyebabkan pengajuan kredit ditolak, baik dari yang remeh hingga yang sangat penting. Berikut merupakan sekian alasan mengapa pengajuan kredit ditolak oleh bank.

Kesalahan Data Diri dan Dokumen

Biasanya ketika akan mengajukan kredit, bank akan meminta Anda untuk mengisi data diri pada sebuah formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan teliti agar tidak terdapat data yang salah. Dalam beberapa kasus, pengajuan kredit ditolak bisa saja diakibatkan bank yang gagal melakukan verifikasi nomor telepon Anda.

Selain itu, ketika melampirkan dokumen pendukung, bila difotokopi pastikan isi dokumen tetap terbaca dengan jelas. Periksa juga apakah seluruh persyaratan dokumen telah Anda lengkapi. Ini tidak hanya untuk mencegah pengajuan Anda ditolak, tetapi juga menghemat waktu Anda agar tidak bolak balik ke bank.

Jumlah yang Diajukan Terlalu Besar

Anda pastinya mengajukan jumlah kredit sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Namun pihak bank memiliki standar perhitungannya sendiri untuk menilai jumlah pinjaman yang sesuai dengan Anda sebagai nasabah. Ketentuan tersebut diambil berdasarkan kondisi finansial Anda saat itu. Bank biasanya akan mengevaluasi kemampuan membayar calon debitur melalui kondisi tabungan dan juga harta anda seperti rumah dan kendaraan. Apabila kredit yang Anda ajukan terlalu besar jumlahnya dibandingkan dengan kemampuan membayar, bank akan menolak pengajuan kredit Anda.

Jumlah Penghasilan Tidak Sesuai Syarat

Tahukah Anda bahwa sejumlah bank memiliki syarat jumlah penghasilan bagi nasabah yang mengajukan kredit? Ya, kebanyakan bank memberikan syarat minimal gaji sebanyak 3 juta rupiah per bulan atau 36 juta rupiah per tahun. Tentunya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kredit tertunggak oleh nasabah. Penghasilan tetap Anda menunjukkan kemampuan membayar, seperti yang sempat dibahas mengenai jumlah kredit yang diajukan tadi. Jadi sebelum mengajukan, pastikan jumlah penghasilan Anda sesuai syarat, dan jumlah yang diajukan juga seimbang dengan kemampuan membayar Anda.

Belum Punya Kartu Kredit Aktif

Beberapa bank memberi syarat nasabah harus memiliki kartu kredit aktif selama minimal 1 tahun untuk dapat mengajukan KTA. Kartu kredit yang aktif berarti kartu kredit masih digunakan dengan rutin dan masih dibayarkan cicilannya. Hal ini dikarenakan bank ingin melihat kecenderungan pengeluaran dan juga pembayaran cicilan Anda. Tapi ini tidak selalu berlaku di semua bank, dan juga di semua jenis pinjaman.

Pembayaran Kredit Sebelumnya Kurang Lancar

Apabila Anda pernah mengajukan kredit sebelumnya, pembayaran cicilan yang kurang lancar bisa menjadi penyebab ditolaknya pengajuan yang baru. Pernahkah Anda mendengar mengenai IDI Historis? Pada dasarnya IDI Historis ini merupakan sejarah kredit yang dimiliki nasabah yang mengevaluasi seberapa lancar pelunasan kredit Anda. Data tersebut tersimpan di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan dapat diakses oleh bank manapun.

Apabila Anda masih memiliki tagihan kredit yang tertunggak, hal itu akan memperburuk nilai kredit anda. Maka dari itu sangat penting untuk membayar tagihan kredit Anda tepat waktu agar pengajuan kredit selanjutnya tetap lancar. Hindari juga pembayaran minimum payment berkepanjangan karena hal itu juga dapat memperburuk skor kredit Anda.

Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Jika memang Anda masih memiliki pembayaran kredit yang tertunggak dan belum sempat diselesaikan, maka cara terbaik adalah dengan melunasi utang tersebut. Cara yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan menggunakan program manajemen utang dari perusahaan jasa yang terpercaya.

Salah satu pihak terpercaya yang bisa memberikan Anda bantuan dalam program manajemen utang tersebut misalnya amalan. Tim berpengalaman amalan dapat membantu Anda agar bisa mendapat keringanan cicilan lebih sedikit dengan masa waktu lebih lama. Sistem ini merupakan program baru yang tersedia di amalan dan dapat membantu Anda supaya tidak gagal bayar.

Cari Tahu Apa Saja yang Mempengaruhi Hasil IDI Historis Di Sini!

Apakah Anda pernah mencoba mengajukan IDI Historis? Biasanya hasil dari IDI Historis berpengaruh dari kelancaran dan ketepatan waktu Anda setiap kali melakukan pembayaran tagihan. Keterlambatan dalam melakukan pembayaran akan menyulitkan Anda untuk mendapatkan status lancar. Lalu kira-kira apa saja yang mempengaruhi hasil IDI Historis di sini!

Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Kurang Teliti dalam Membayar Biaya yang Terdapat di Tagihan

Jika Anda menerima tagihan bulanan, biasanya akan ada biaya-biaya detil yang juga perlu dibayarkan. Salah satunya biaya materai, denda keterlambatan, denda transaksi yang melampaui batas (biasanya terdapat saat membaca tagihan kartu kredit), dsb. Pastikan Anda membayar biaya-biaya ini tanpa terlewat satupun. Ketidaktelitian dalam membaca tagihan bulanan biasanya juga terjadi karena nominal angka yang cukup rumit.

Untuk menyiasati kesalahan nominal pembayaran, Anda dapat melakukan sistem auto debet. Keunggulannya tentu saja karena Anda tidak perlu melakukan transfer secara manual setiap bulannya. Biasanya jika Anda langsung membayar kekurangan tersebut sesegera mungkin, status kolektabillitas Anda pun akan kembali lancar dengan segera. 

Tagihan yang Tertunggak

Sudah bukan rahasia lagi bahwa penyebab utama seseorang mendapatkan hasil IDI Historis yang kurang baik dikarenakan adanya tagihan yang masih tertunggak. Coba lihat lagi tagihan yang dikirimkan ke Anda, bacalah apakah masih ada tagihan dari bulan sebelumnya yang belum dilunasi.

Jika Anda hanya terus menerus menimbun utang, maka perlahan-lahan pun Anda akan terseret dalam kolektabilitas kredit yang tidak lancar (biasa disebut kredit macet). Jika tidak cepat diatasi, maka utang tersebut hanya akan terus menerus bertambah bersamaan dengan bunga yang berjalan. 

Jalan Keluar bagi Tagihan yang Masih Tertunggak 

Untuk mengatasi hasil IDI Historis yang mendapatkan kolektabilitas 5 atau tidak lancar (macet), Anda akan diharuskan untuk melunasi utang yang masih tertunggak tersebut. Umumnya, kemacetan pembayaran ini sering terjadi karena kurangnya dana yang dimiliki sehingga tidak mampu melunasi.

Maka dari itu, Anda dapat memanfaatkan program keringanan yang diberikan oleh bank agar dapat melunasi utang tersebut dengan keringanan. Program keringanan ini bisa didapatkan dari perusahaan penyedia program manajemen utang. Biasanya pihak yang lebih berpengalaman bisa memberikan solusi yang lebih praktis bagi Anda. Salah satu yang bisa Anda manfaatkan adalah PT amalan international indonesia. 

BI Checking Akan Dihapus Setelah 5 Tahun. Memang Iya?

Sebagian orang beranggapan bahwa terdaftar dalam blacklist BI tidak akan menjadi masalah, sebab BI checking akan dihapus setelah 5 tahun. Namun apa memang betul begitu?

Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Definisi BI Checking

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya jika kita membahas terlebih dulu, sebenarnya apa itu BI Checking dan mengapa hal ini penting sekali dalam dunia pinjam-meminjam dengan pihak bank. BI Checking adalah proses pengecekan data yang dilakukan oleh bank saat nasabah mulai mengajukan pinjaman ke pihak bank. Bank biasanya melakukan pengecekan ini ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, mengapa perlu melalui proses pengecekan? Sebab pihak bank perlu mengetahui kelayakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.

Dari proses pengecekan / BI Checking, bank bisa mendapatkan hasil berupa IDI Historis. Di dalam lembar IDI Historis, bank bisa melihat status kelancaran pembayaran yang dilakukan calon peminjam dalam kurun 24 bulan (2 tahun terakhir). Jika memang skor dalam hasil tersebut buruk dan menandakan bahwa calon peminjam (nasabah) kurang layak mendapatkan pinjaman, maka pihak bank akan mengurungkan niatnya. 

Saat nasabah mulai tercatat tidak layak inilah biasanya masalah mulai bermunculan. Biasanya di saat kondisi finansial mulai mendesak, jalan keluar yang sering diambil adalah dengan meminjam uang ke pihak bank. Namun, jika kondisinya demikian, tentu saja nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman lagi di masa mendatang. Hal ini disebabkan karena berdasarkan hasil IDI Historis, nasabah pernah terlambat melakukan pembayaran dan dianggap tidak bertanggungjawab dengan pembayarannya. 

BI Checking akan Dihapus Setelah 5 Tahun. Memang Iya?

Kapan waktu terbaik agar nasabah bisa kembali mengajukan pinjaman? Saat namanya kembali bersih dari blacklist BI. Lalu, benarkah BI Checking akan dihapus setelah 5 tahun? Tidak sama sekali, kecuali nasabah yang bersangkutan melunasi utangnya. 

Lalu, benarkah BI Checking akan dihapus setelah 5 tahun? Tidak sama sekali, kecuali nasabah yang bersangkutan melunasi utangnya.  

Intinya, walaupun pihak bank baru melakukan BI Checking sepuluh tahun kemudian, jika nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, makanya akan tetap terdaftar di blacklist BI. Tidak ada patokan pasti berapa lama biasanya terdaftar dalam blacklist BI, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.

Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat begitu nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan langsung mendapatkan  bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank. Surat Keterangan Lunas (SKL) ini akan menjadi barang bukti yang dapat digunakan, untuk menunjukkan bahwa status tunggakan yang pernah terjadi di masa lampau sudah benar-benar lunas, dan nama Anda kembali bersih dari blacklist BI.

Kendala dalam Melunasi Tunggakan 

Biasanya utang masih tertunggak bukan dikarenakan nasabah yang bersangkutan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang tersebut, hanya saja biasanya ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhalangan untuk melunasi utangnya. Beberapa yang umum misalnya ditinggalkan tulang punggung keluarga dan kredit tersebut tidak dilindungi oleh asuransi kredit, sehingga utang tersebut ‘diwariskan’ ke anggota keluarga lainnya yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Alasan lain misalnya karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak. Masalah utang bisa mulai bermunculan karena sumber penghasilan utama tiba-tiba menghilang begitu saja. Selain itu, adanya musibah atau penyakit juga bisa menjadi alasan utama. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan ke pembayaran cicilan, menjadi harus teralihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Masih banyak alasan lain yang berpotensi menjadi penyebab cicilan yang tertunggak, dan berujung membuat nama nasabah menjadi terdaftar dalam Blacklist BI dan tidak lolos proses BI Checking dari pihak bank. 

Cara Terbebas dari Tunggakan dan Membersihkan Nama dari Blacklist BI

Anda bisa memanfaatkan 3 jenis program bank yang dapat meringankan beban Anda dalam melunasi utang yang masih berjalan:

Potongan / Diskon dalam Satu Kali Bayar

Jenis program keringanan yang satu ini memungkinkan nasabah agar total utangnya berkurang menjadi lebih kecil. Sesuai dengan namanya, walaupun nasabah mendapatkan diskon dalam utangnya, mereka harus langsung membayar dalam satu kali bayar. 

Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah 

Berbeda dengan program diskon dalam satu kali bayar, program satu ini cocok bagi mereka yang secara finansial lebih minim. Singkatnya, nasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit atau tunggakan KTA dapat memperpanjang tenor cicilannya agar menjadi lebih ringan, bunga yang didapat pun lebih rendah daripada bunga yang berlaku pada umumnya. 

Diskon Cicilan 

Lain lagi dengan program yang satu ini, jenis program ini merupakan gabungan dari dua jenis program di atas, yakni nasabah mendapatkan potongan lalu sisa pembayarannya dapat dilakukan dengan cicilan. Bank juga akan melihat kondisi yang dialami nasabah terlebih dahulu. Jika nasabah memiliki kondisi pendukung yang membuatnya semakin sulit untuk melunasi utang, maka kemungkinan besar mereka bisa mendapatkan program ini (dengan catatan bank yang bersangkutan memiliki program tersebut).

Untuk mendapatkan program keringanan di atas, Anda bisa meminta bantuan dari perusahaan yang menyediakan jasa program manajemen utang. Perusahaan seperti ini biasanya memiliki tim berpengalaman yang profesional dalam membantu Anda untuk menyusun strategi dalam melunasi utang.

Belum lagi jika Anda memiliki beberapa utang di berbagai bank sekaligus, tentunya perusahaan yang menyediakan program manajemen utang dapat membantu Anda dalam menyusun strategi dan memutuskan jenis tunggakan mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan kondisi finansial yang Anda miliki. Salah satu perusahaan yang bisa Anda manfaatkan adalah amalan.