Sebagian orang beranggapan bahwa terdaftar dalam blacklist BI tidak akan menjadi masalah, sebab BI checking akan dihapus setelah 5 tahun. Namun apa memang betul begitu?
Definisi BI Checking
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya jika kita membahas terlebih dulu, sebenarnya apa itu BI Checking dan mengapa hal ini penting sekali dalam dunia pinjam-meminjam dengan pihak bank. BI Checking adalah proses pengecekan data yang dilakukan oleh bank saat nasabah mulai mengajukan pinjaman ke pihak bank. Bank biasanya melakukan pengecekan ini ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, mengapa perlu melalui proses pengecekan? Sebab pihak bank perlu mengetahui kelayakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
Dari proses pengecekan / BI Checking, bank bisa mendapatkan hasil berupa IDI Historis. Di dalam lembar IDI Historis, bank bisa melihat status kelancaran pembayaran yang dilakukan calon peminjam dalam kurun 24 bulan (2 tahun terakhir). Jika memang skor dalam hasil tersebut buruk dan menandakan bahwa calon peminjam (nasabah) kurang layak mendapatkan pinjaman, maka pihak bank akan mengurungkan niatnya.
Saat nasabah mulai tercatat tidak layak inilah biasanya masalah mulai bermunculan. Biasanya di saat kondisi finansial mulai mendesak, jalan keluar yang sering diambil adalah dengan meminjam uang ke pihak bank. Namun, jika kondisinya demikian, tentu saja nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman lagi di masa mendatang. Hal ini disebabkan karena berdasarkan hasil IDI Historis, nasabah pernah terlambat melakukan pembayaran dan dianggap tidak bertanggungjawab dengan pembayarannya.
BI Checking akan Dihapus Setelah 5 Tahun. Memang Iya?
Kapan waktu terbaik agar nasabah bisa kembali mengajukan pinjaman? Saat namanya kembali bersih dari blacklist BI. Lalu, benarkah BI Checking akan dihapus setelah 5 tahun? Tidak sama sekali, kecuali nasabah yang bersangkutan melunasi utangnya.
Lalu, benarkah BI Checking akan dihapus setelah 5 tahun? Tidak sama sekali, kecuali nasabah yang bersangkutan melunasi utangnya.
Intinya, walaupun pihak bank baru melakukan BI Checking sepuluh tahun kemudian, jika nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, makanya akan tetap terdaftar di blacklist BI. Tidak ada patokan pasti berapa lama biasanya terdaftar dalam blacklist BI, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.
Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat begitu nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan langsung mendapatkan bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank. Surat Keterangan Lunas (SKL) ini akan menjadi barang bukti yang dapat digunakan, untuk menunjukkan bahwa status tunggakan yang pernah terjadi di masa lampau sudah benar-benar lunas, dan nama Anda kembali bersih dari blacklist BI.
Kendala dalam Melunasi Tunggakan
Biasanya utang masih tertunggak bukan dikarenakan nasabah yang bersangkutan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang tersebut, hanya saja biasanya ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhalangan untuk melunasi utangnya. Beberapa yang umum misalnya ditinggalkan tulang punggung keluarga dan kredit tersebut tidak dilindungi oleh asuransi kredit, sehingga utang tersebut ‘diwariskan’ ke anggota keluarga lainnya yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Alasan lain misalnya karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak. Masalah utang bisa mulai bermunculan karena sumber penghasilan utama tiba-tiba menghilang begitu saja. Selain itu, adanya musibah atau penyakit juga bisa menjadi alasan utama. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan ke pembayaran cicilan, menjadi harus teralihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Masih banyak alasan lain yang berpotensi menjadi penyebab cicilan yang tertunggak, dan berujung membuat nama nasabah menjadi terdaftar dalam Blacklist BI dan tidak lolos proses BI Checking dari pihak bank.
Cara Terbebas dari Tunggakan dan Membersihkan Nama dari Blacklist BI
Anda bisa memanfaatkan 3 jenis program bank yang dapat meringankan beban Anda dalam melunasi utang yang masih berjalan:
Potongan / Diskon dalam Satu Kali Bayar
Jenis program keringanan yang satu ini memungkinkan nasabah agar total utangnya berkurang menjadi lebih kecil. Sesuai dengan namanya, walaupun nasabah mendapatkan diskon dalam utangnya, mereka harus langsung membayar dalam satu kali bayar.
Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Berbeda dengan program diskon dalam satu kali bayar, program satu ini cocok bagi mereka yang secara finansial lebih minim. Singkatnya, nasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit atau tunggakan KTA dapat memperpanjang tenor cicilannya agar menjadi lebih ringan, bunga yang didapat pun lebih rendah daripada bunga yang berlaku pada umumnya.
Diskon Cicilan
Lain lagi dengan program yang satu ini, jenis program ini merupakan gabungan dari dua jenis program di atas, yakni nasabah mendapatkan potongan lalu sisa pembayarannya dapat dilakukan dengan cicilan. Bank juga akan melihat kondisi yang dialami nasabah terlebih dahulu. Jika nasabah memiliki kondisi pendukung yang membuatnya semakin sulit untuk melunasi utang, maka kemungkinan besar mereka bisa mendapatkan program ini (dengan catatan bank yang bersangkutan memiliki program tersebut).
Untuk mendapatkan program keringanan di atas, Anda bisa meminta bantuan dari perusahaan yang menyediakan jasa program manajemen utang. Perusahaan seperti ini biasanya memiliki tim berpengalaman yang profesional dalam membantu Anda untuk menyusun strategi dalam melunasi utang.
Belum lagi jika Anda memiliki beberapa utang di berbagai bank sekaligus, tentunya perusahaan yang menyediakan program manajemen utang dapat membantu Anda dalam menyusun strategi dan memutuskan jenis tunggakan mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan kondisi finansial yang Anda miliki. Salah satu perusahaan yang bisa Anda manfaatkan adalah amalan.