Pernah mendengar desas-desus yang mengatakan bahwa tidak bayar kartu kredit masuk penjara? Hal ini tentunya bisa menjadi pernyataan yang sangat menakutkan terutama bagi Anda yang memiliki tunggakan tagihan kartu kredit.
Belum lagi jika Anda mendapatkan ancaman dari oknum debt collector yang tidak bertanggungjawab dan menagih tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oknum nakal seperti ini bisa saja mengancam pemilik kartu yang bersangkutan, jika sampai tidak membayar kartu kredit maka akan dituntut dan dimasukkan ke dalam penjara. Terdengar sangat mengerikan, ya?
“Adakah Undang-undang yang Mengatur tentang Masalah Kartu Kredit Macet?”
Sebelum membahas lebih lanjut, informasi mendasar yang perlu Anda ketahui adalah ada berbagai aturan penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada para debt collector. Ini menandakan bahwa debt collector tidak bisa menagih dengan sembarangan, apalagi sampai mengancam bahwa pemilik kartu akan dimasukkan ke dalam penjara jika tidak memiliki kemampuan membayar. Ada berbagai kode etik yang perlu diperhatikan saat menagih, dan pengancaman merupakan hal yang dilarang keras.
Hal lainnya yang perlu Anda ketahui adalah sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang masalah kartu kredit macet. Pada dasarnya kasus kredit macet memiliki ikatan yang sejenis dengan perjanjian. Jadi, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka konsekuensi yang berlaku adalah sebagaimana yang diperjanjikan – yang sudah sah menurut hukum.
Ini berarti Anda harus mengecek ulang apa saja konsekuensi yang tetap harus ditanggung jika suatu saat Anda tidak lagi mampu membayar cicilan dan terpaksa menunggak. Biasanya konsekuensi yang wajib dilakukan bagi masalah kartu kredit macet atau KTA adalah membayar denda keterlambatan, dan bunga yang terus menerus berjalan selama melakukan penunggakkan. Hal ini dikarenakan kedua jenis utangi ini tidak melibatkan agunan / aset yang dijaminkan, seperti properti, kendaraan bermotor, dsb.
Meskipun tidak ada aset yang dijaminkan, tentu saja pihak bank tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan tunggakan. Di sinilah yang perlu diperhatikan secara teliti, Anda juga harus tahu bahwa proses penagihan juga memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Sekali lagi, mengingat kartu kredit dan KTA tidak melibatkan agunan sama sekali, berarti debt collector tidak diizinkan untuk mengambil apalagi sampai merampas / menarik barang pemilik kredit secara paksa, dengan alasan untuk melunasi utangnya yang gagal dibayar.
“Lalu benarkah jika tidak bayar kartu kredit bisa masuk penjara?”
Selanjutnya, ada juga perlu mengetahui bahwa ketidakmampuan membayar tagihan kartu kredit tidak bisa diusut menggunakan hukum pidana. Jika memang ingin diproses secara hukum, maka lebih cocok digugat menggunakan jenis hukum perdata. Kasus hukum yang memiliki konsekuensi kurungan penjara sendiri umumnya adalah hukum pidana. Artinya, Anda tidak akan masuk penjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang. Hal yang paling mungkin terjadi adalah adanya gugatan secara perdata kepada pemilik kartu kredit / KTA untuk membayar tagihan yang masih tertunggak.
Cara Mengatasi Kartu Kredit Macet
Daripada repot mengatasi ketakutan karena tidak mampu membayar tunggakan kartu kredit, akan lebih baik jika Anda mencari cara mengatasi kartu kredit macet terlebih dulu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti program manajemen utang.
Program seperti ini dapat sangat bermanfaat bagi Anda, tidak hanya mampu mendapatkan program keringanan yang memudahkan dalam melunasi tunggakan, Anda juga bisa mendapatkan berbagai saran dan opsi untuk mengoptimalkan aset, keterampilan, dan pengalaman kerja agar dapat semakin meningkatkan pendapatan supaya dapat melunasi utang; serta berbagai cara untuk memangkas pengeluaran bulanan.
Salah satu yang paling menarik dari hal ini adalah mendapatkan program keringanan atau restrukturisasi kredit. Menurut Peraturan Bank Indonesia, program keringanan atau biasa disebut dengan restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Hasil dari restrukturisasi kredit ini biasanya dapat meringankan nasabah sehingga mereka bisa lebih mampu membayar.
Berbicara mengenai program keringanan yang bisa Anda dapatkan, berikut adalah beberapa jenis program keringanan yang bisa Anda dapatkan:
Potongan / Diskon dalam Satu Kali Bayar
Jenis program keringanan yang satu ini membuat nasabah bisa mendapatkan diskon dengan nominal yang biasanya cukup meringankan. Sesuai dengan namanya, walaupun nasabah mendapatkan diskon dalam utangnya (umumnya 20-50%), mereka harus langsung membayar dalam satu kali bayar. Jenis ini tentunya kurang cocok bagi Anda yang tidak memiliki simpanan yang cukup, yang bisa langsung dialokasikan untuk membayar sisa tunggakan yang telah didiskon dalam satu kali bayar.
Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Kedua adalah dengan mencicil dengan lebih ringan. Biasanya dengan program ini nasabah bisa mencicil dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih rendah. Jika bunga normal yang berjalan saat ini berada di kisaran 2,25%, maka ada kemungkinan untuk mendapatkan bunga sebesar 0-2% saja, dengan tenor s/d 60 bulan (dalam kasus tertentu). Keuntungan program ini adalah Anda dapat membayar sedikit demi sedikit tanpa harus langsung mengeruk tabungan.
Diskon Cicilan
Untuk program diskon cicil, biasanya Anda bisa mendapatkan keuntungan dari dua jenis program di atas. Namun karena sifatnya gabungan, tentu saja Anda tidak dapat mencicil sepanjang program cicilan, umumnya sebanyak 6x pembayaran saja. Begitu pula untuk diskon, Anda tidak mendapatkan diskon sebesar program diskon satu kali bayar. Jenis program seperti ini hanya tersedia di beberapa bank saja. Selain itu, bank juga akan melihat kondisi yang dialami nasabah terlebih dahulu. Jika nasabah memiliki kondisi pendukung yang membuatnya semakin sulit untuk melunasi utang, maka kemungkinan besar mereka bisa mendapatkan program ini (dengan catatan bank tersebut memiliki program yang dimaksud).
Program keringanan seperti ini bisa Anda dapatkan, salah satunya dari perusahaan penyedia program manajemen utang. Biasanya perusahaan seperti ini memiliki konsultan yang profesional di bidangnya, sehingga mampu memberikan Anda saran dalam menyusun strategi dalam menyelesaikan jenis utang yang dianggap lebih prioritas sampai yang lebih kurang prioritasnya. Layanan dari perusahaan seperti ini akan sangat bermanfaat terlebih lagi jika Anda memiliki beberapa utang di beberapa bank sekaligus. Tingginya tingkat kesulitan dalam mengatasi hal tersebut tentunya akan membuat Anda lebih terbantu jika menggunakan jasa program manajemen utang.
Salah satu perusahaan penyedia program manajemen utang yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatasi masalah kartu kredit macet adalah amalan.
amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).