pinjam nama kredit

Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas berbagai risiko yang mungkin terjadi jika orang lain pinjam nama Anda untuk pengajuan kredit. Tapi bagaimana jika hal itu sudah terlanjur kejadian dan kini teman atau kerabat Anda tidak bertanggung jawab dengan kredit yang sudah diajukan? Baca artikel ini sampai selesai untuk tahu solusinya.

Biasanya, pinjam nama untuk kredit terjadi karena kebaikan hati Anda untuk menolong orang lain yang tidak bisa mengajukan kredit atas namanya sendiri. Mungkin Anda merasa iba dan teman atau kerabat Anda tersebut juga berjanji untuk membayar angsuran setiap bulan. 

Tetapi setelah beberapa bulan pembayaran lancar, orang tersebut mulai menunggak hingga Anda terus-menerus dihubungi debt collector. Dan ketika Anda bertanya ke si peminjam sebenarnya, dia mengelak membayar dengan berbagai alasan.

Bisakah tanggung jawab kredit dialihkan ke peminjam sebenarnya?

Hal ini mustahil dilakukan, terutama untuk kredit dengan agunan seperti KPR, kredit multi guna, kredit kendaraan bermotor, dll. Selain itu, kepemilikan dan tanggung jawab kredit mungkin atas nama yang berbeda. Misalnya, nama Anda yang tertera di surat perjanjian/kontrak kredit, tetapi nama yang tertera di BPKB atau SHM adalah nama teman atau kerabat Anda. Repot kan?

Selain itu, identitas dan tanda tangan Anda sudah terlanjur tertulis dalam kontrak dan surat perjanjian kredit. Kreditur tentu juga lebih memilih Anda yang meneruskan angsuran karena profil keuangan dan riwayat kredit Anda lebih baik daripada si peminjam sebenarnya.

Tetapi tidak ada salahnya untuk menghubungi kreditur Anda dan menceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi. Mungkin ada kebijakan tertentu dari kreditur yang bisa Anda sepakati bersama.

Penyitaan atau penarikan kembali agunan

Sumber foto: https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-5692903/penting-ini-yang-harus-dilakukan-bila-rumah-disita-bank

Jika Anda tidak bersedia mengambil alih pembayaran angsuran dan mengabaikan semua bentuk penagihan yang dilakukan debt collector, maka akan terjadi penyitaan atau penarikan kembali agunan.

Untuk KPR dan kredit kendaraan bermotor, pihak kreditur akan menarik kembali kendaraan atau menyita rumah. Hal ini mungkin lebih ringan karena bukan Anda yang memakai kendaraan atau menempati rumah tersebut. Tetapi untuk kredit yang menjaminkan sertifikat rumah atau tanah milik Anda, maka Anda bisa kehilangan aset tersebut.

Selain itu, penyitaan agunan harus melewati proses pengadilan terlebih dahulu dan biayanya dibebankan kepada Anda karena nama dan identitas Anda yang dipakai dalam kontrak dan surat perjanjian kredit.

Dan jika terjadi penyitaan atau penarikan kembali agunan, maka hal itu juga akan tercatat dalam riwayat kredit Anda sehingga riwayat kredit Anda menjadi buruk dan mempersulit pengajuan kredit di masa mendatang.

Jadi, coba cek lagi kredit apa yang Anda tanda tangani dan apa yang menjadi agunannya. Pertimbangkan juga riwayat kredit Anda apabila Anda membiarkan penyitaan atau penarikan kembali agunan terjadi.

Mengambil alih pembayaran angsuran

Opsi ini mungkin tidak Anda sukai, tetapi ini adalah opsi yang paling aman untuk melindungi aset Anda yang dijadikan agunan atau riwayat kredit Anda yang masih baik.

Mungkin opsi ini terdengar tidak adil bagi Anda, karena si peminjam sebenarnya sudah berjanji untuk bertanggung jawab atas kredit yang diambil. Tetapi Anda mungkin bisa meminta semacam “bentuk ganti rugi” atas angsuran yang Anda ambil alih. Bentuknya bisa bermacam-macam, baik itu uang tunai, kendaraan atau rumah yang dikreditkan, dll.

Ganti rugi ini lebih mudah dilakukan apabila Anda yang memegang hak kepemilikan. Dengan kata lain, nama Anda yang tertera di SHM atau BPKB. Tetapi apapun bentuk ganti ruginya, hal itu sepenuhnya menjadi kesepakatan pribadi Anda dengan si peminjam sebenarnya.

Dengan mengambil alih pembayaran angsuran, Anda juga meminimalisir kemungkinan diperkarakan ke pengadilan oleh kreditur. Dengan demikian, nama baik Anda tetap terjaga.

Bagaimana jika ingin ambil alih angsuran tapi tidak mampu?

rupiah

Katakanlah Anda ingin mengambil alih pembayaran angsuran, tetapi nilai angsurannya terlalu besar dari yang Anda sanggup bayar. Apa solusinya?

Jika kepemilikannya atas nama Anda (yaitu nama Anda yang tertera di SHM atau BPKB), maka Anda bisa melakukan take over, oper kredit, atau refinancing. 3 hal ini adalah opsi paling mudah untuk jenis pinjaman dengan agunan. Silahkan hubungi kreditur Anda untuk informasi, prosedur, dan rincian biayanya.

Untuk jenis pinjaman tanpa agunan seperti KTA, maka Anda tidak punya pilihan selain membayarnya dengan uang pribadi Anda. Hal ini dikarenakan tidak adanya jaminan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk take over, oper kredit, atau refinancing.

Tetapi apabila Anda tidak mampu membayarnya, Anda masih bisa menyelesaikan pinjaman tanpa agunan tersebut dengan lebih cepat, mudah, dan hemat. Caranya adalah bergabung dengan amalan.

amalan adalah satu-satunya perusahaan manajemen utang di Indonesia yang tercatat di OJK. Program keringanan utang kami sudah membantu ribuan orang sejak 2015, dengan total utang lebih dari Rp60 milyar. Normalnya, klien kami mendapatkan diskon 50% untuk penyelesaian utang.

Selain keringanan utang, amalan juga mempunyai berbagai layanan top lainnya, seperti pengecekan dan koreksi SLIK (riwayat kredit), perlindungan dari penagihan debt collector tak beretika, serta dukungan profesional selama proses penyelesaian utang berlangsung.

Penutup

Pinjam nama untuk kredit mempunyai berbagai risiko. Apabila nama Anda terlanjur dipinjam untuk kredit dan si peminjam tidak bertanggung jawab, maka Anda berada di situasi yang merugikan dan berpotensi merusak riwayat kredit Anda. Silahkan berkonsultasi dengan kreditur untuk mendapatkan saran-saran yang mungkin bermanfaat untuk Anda.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan amalan untuk mengetahui solusi terbaik guna mengatasi masalah utang Anda. Konsultasi ini GRATIS dan tersedia di setiap hari dan jam kerja.

Share This