Baik kartu kredit dan kartu kredit, sama-sama memiliki fungsi sebagai alat pembayaran untuk segala kebutuhan kita. Keduanya membuat keseharian lebih praktis karena kita tak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk bertransaksi. Ditambah juga dengan penampilan yang serupa, tak jarang membuat orang-orang jadi bingung. Apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?
Apa itu Kartu Debit?
Menurut Bank Indonesia, kartu debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kartu debit menawarkan kenyamanan bertransaksi yang mirip dengan kartu kredit, tapi dengan cara kerja yang berbeda. Jika Anda melakukan transaksi dengan kartu debit, maka biaya transaksi akan ditarik langsung dari rekening tabungan yang terhubung dengan kartu debit tersebut. Artinya saldo rekening Anda akan otomatis berkurang setelah transaksi dilakukan. Cara kerjanya tersebut mengakibatkan limit transaksi dari kartu debit Anda ditentukan oleh jumlah saldo dari rekening. Transaksi Anda juga tidak dianggap berutang karena biaya ditarik langsung dari rekening Anda.
Selain itu, Anda juga hanya dapat memiliki kartu debit dari suatu bank jika Anda memiliki rekening tabungan di bank tersebut. Karena kartu kredit merupakan bagian dari layanan rekening bank, maka Anda tidak dikenakan biaya tambahan lagi selain biaya administrasi rekening yang dikenakan tiap bulan dan biaya kartu baru saat kartu Anda hilang.
Berikut merupakan beberapa ciri utama dari kartu debit:
- Terhubung langsung dengan rekening tabungan
- Memerlukan PIN saat transaksi
- Tidak ada iuran kartu, denda, maupun bunga transaksi
- Biaya transaksi langsung dipotong dari saldo rekening
- Tidak dianggap berutang karena menggunakan uang sendiri
Apa itu Kartu Kredit?
Menurut Bank Indonesia, kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Kartu kredit adalah alat transaksi berbentuk kartu yang memfasilitasi Anda untuk meminjam uang untuk keperluan transaksi Anda. Utang atas transaksi ini nantinya akan ditagihkan setiap bulannya dan wajib untuk dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. Karena tidak harus terhubung dengan rekening tabungan, Anda tidak diharuskan untuk memiliki kartu kredit di bank yang sama dengan rekening tabungan Anda.
Karena transaksi kartu kredit bersifat utang, penggunaan dan pembayaran tagihan kartu kredit akan mempengaruhi skor kredit Anda. Skor kredit merupakan salah satu aspek penting yang akan dijadikan bahan pertimbangan bagi bank ketika Anda mengajukan pinjaman kepada mereka. Jadi sejarah pemakaian kartu kredit Anda akan berpengaruh pada pengajuan pinjaman KPR, KTA, atau kredit lainnya.
Bergantung pada nominal, bentuk transaksi, dan merchant yang bersangkutan, Anda dapat dikenakan biaya transaksi. Selain itu, biaya lain yang perlu Anda tanggung seperti bunga tagihan (jika tagihan Anda tunggakkan ke bulan-bulan selanjutnya), bunga cicilan, dan biaya kartu yang bersifat tahunan. Tiap kartu kredit memiliki nominal limitnya masing-masing yang telah ditentukan oleh bank yang menerbitkannya.
Berikut merupakan beberapa ciri utama dari kartu kredit:
- Tidak perlu memiliki tabungan di bank penerbit kartu
- Memerlukan PIN atau tanda tangan saat transaksi
- Memerlukan CVV/CVC saat transaksi online
- Dikenakan iuran kartu dan biaya transaksi
- Biaya transaksi diutangkan dan ditagihkan tiap bulan
- Dapat dikenakan bunga dan denda jika terlambat bayar
Kartu Debit vs Kartu Kredit. Lebih baik pakai yang mana?
Kelebihan utama dari kartu kredit ialah Anda dapat mengakses sejumlah uang di muka dan membayarnya di kemudian hari. Tapi dengan fitur ini, Anda berisiko untuk melakukan transaksi lebih banyak dari yang seharusnya dan bahkan menghabiskan uang lebih dari jumlah yang yang Anda mampu untuk bayarkan.
Jika Anda sedang memanfaatkan kartu kredit untuk mulai membangun skor kredit, maka coba untuk menggunakannya sesekali saja dan tidak untuk semua transaksi. Penggunaan kartu yang diikuti dengan pembayaran tagihan tepat waktu akan membantumu membangun kredit skor yang baik.
Selama menggunakan kartu kredit, manfaatkanlah fitur-fiturnya dengan bijak sambil mempertimbangkan kemampuan beli dan pendapatan Anda. Usahakan untuk menggunakan kartu debit untuk transaksi Anda jika memungkinkan untuk menghindari risiko tagihan kartu kredit macet. Jika Anda memiliki masalah kredit macet akibat tagihan kartu kredit Anda yang tertunggak, Anda bisa melunasinya secara lebih ringan dengan bantuan amalan. Klik tombol di bawah untuk mendapatkan sesi konsultasi gratis bersama tim kami.
amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).