Pernah dengar orang-orang yang menggampangkan tagihan kartu kredit? 

“Ah, kartu kredit macet gak usah bayar! Lebih baik dibiarkan saja karena tidak ada gunanya, nama kita sudah terlanjur buruk di mata BI.”

Tentunya anggapan ini benar-benar salah. Anda tetap harus membayar kartu kredit yang macet. Mengapa begitu? Sebab ada beberapa dampak negatif yang perlahan-lahan mulai bermunculan jika tagihan kartu kredit macet tidak segera dilunasi. Untuk lebih lengkapnya, mari kita lihat dampak negatif apa saja yang bisa muncul.

Kolektabilitas Kredit Buruk dan Masuk dalam Blacklist BI

Sesuai dengan standar yang berlaku di seluruh Indonesia, setiap bank wajib melakukan update data atas kelancaran pembayaran kredit, termasuk penggunaan kartu kredit, kepada bank sentral yaitu Bank Indonesia. Seluruh pelaporan ini akan terdaftar dalam Sistem Informasi Debitur (SID), seluruh rekam jejak kredit yang dimiliki seseorang akan terekam dengan jelas. Dalam pelaporan IDI Historis, nasabah pun bisa melihat skor kredit yang didapatkannya berdasarkan kelancaran pembayaran yang telah dilakukan. Berikut adalah beberapa jenis skor yang tersedia dalam IDI Historis:

    • Kolektabilitas 1 berarti kredit lancar

    • Kolektabilitas 2 berarti kredit dalam perhatian khusus / DPK: 90 hari

    • Kolektabilitas 3 berarti kredit tidak lancar: 120 hari

    • Kolektabilitas 4 berarti kredit diragukan: 180 hari

    • Kolektabilitas 5 berarti kredit macet: > 180 hari

Jika kartu kredit yang Anda miliki macet, biasanya otomatis akan terdaftar dalam kolektabilitas 3-5 tergantung lamanya penunggakan. Tentu saja Anda tidak mau mengalami hal ini, sebab kolektabilitas yang buruk akan menyulitkan Anda jika di masa darurat kelak ingin kembali mengajukan pinjaman. Mengapa begitu? Sebab pihak bank akan beranggapan bahwa Anda tidak cukup bertanggungjawab terhadap pinjaman yang Anda ajukan di masa lalu, sehingga Anda dianggap tetap berpotensi mengulangi kesalahan yang sama.

Anda juga perlu memperhatikan bahwa Blacklist BI tidak akan hilang begitu saja tanpa dibayar, jangan pernah percaya bahwa blacklist BI akan hilang dalam 5 tahun. Jalan satu-satunya untuk mengatasi hal ini tentunya dengan membayar tunggakan kartu kredit, agar pihak bank tempat Anda meminjam dapat kembali melakukan update data ke Bank Indonesia, sehingga nama Anda akan kembali layak mengajukan pinjaman. Jadi, meskipun pernah terdaftar buruk di masa lalu, nama Anda dapat kembali bersih dan menggunakan fasilitas bank seperti sedia kala. 

Catatan: Per Januari 2018, seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia. Anda bisa mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Dikejar oleh Debt Collector

kartu kredit macet gak usah bayar_debt collector.jpg

Jika tetap tidak ingin membayar tagihan kartu kredit yang macet, ada dampak lain yang nantinya akan Anda rasakan, yaitu dikejar oleh debt collector. Biasanya penagih utang akan berulang kali menelepon Anda untuk menanyakan kepastian pembayaran seluruh tunggakan. Hal ini tentunya akan membuat Anda menjadi merasa risih. Biasanya selain melalui telepon, debt collector juga akan mengunjungi alamat penagihan yang tertera dalam data diri Anda. Jadi, bisa saja debt collector menghampiri alamat rumah atau alamat kantor, sesuai dengan alamat yang Anda daftarkan.

Meskipun debt collector bisa mengganggu, sebenarnya ada beberapa batasan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia mengenai tata cara penagihan utang: 

    • Tidak diperkenankan untuk mengancam

    • Tidak diperkenankan menggunakan kekerasan verbal maupun fisik

    • Hanya boleh menagih pada pemegang kartu

    • Hanya boleh menagih di alamat penagihan yang tertera

    • Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 – 20.00 sesuai zona waktu debitur

    • Penagihan di luar alamat penagihan yang tertera hanya bisa dilakukan sesuai persetujuan debitur

Walaupun begitu, bukan berarti Anda tetap dapat bertahan untuk tidak membayar tagihan kartu kredit. Anda tetap harus melunasi tagihan kartu kredit macet yang masih berjalan. Setidaknya, lakukanlah hal ini agar keberadaan debt collector tidak mengganggu ketenteraman Anda dan keluarga di rumah. Rasanya akan sangat mengganggu bukan jika debt collector terus menerus menghampiri rumah dan menelepon Anda. Bayangkan jika Anda mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan, tentu saja hal ini dapat memberikan masalah bagi pekerjaan Anda. 

Utang Semakin Menumpuk

kartu kredit macet gak usah bayar.jpeg

Biasanya jika tetap percaya dengan ucapan “kartu kredit macet gak usah bayar”, orang-orang akan beralih menciptakan utang-utang yang baru. Berbagai cara akan dilakukan, misalnya dengan meminjam uang ke lembaga finansial non bank, pengajuan pinjaman online, atau yang paling buruk mengajukan pinjaman perorangan ke oknum rentenir. Hal ini tentunya hanya semakin menambah masalah saja. Utang kartu kredit yang seharusnya harus dilunasi terlebih dahulu menjadi semakin berkelanjutan disertai bunga bulanan & denda keterlambatan. Tidak ketinggalan, utang baru yang didapatkan dari kreditur lain biasanya juga mengenakan beban bunga yang besar, bahkan jika dengan rentenir besaran bunga bisa jauh lebih besar, dan tentunya wajib dilunasi. 

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan dari menumpuknya utang adalah cara melunasinya. Jika satu jenis utang saja tidak mampu dilunasi, bayangkan jika ada utang-utang lain yang bermunculan. Tentunya, Anda akan semakin kesulitan melunasi, dan bukan tidak mungkin berujung pada munculnya tunggakan-tunggakan baru. Efeknya? Tentu saja akan ada proses penagihan utang. Hanya saja, Anda juga harus ingat bahwa berbeda dengan pihak bank yang peraturan terkait proses penagihannya sudah lebih jelas, terkadang pinjaman yang diajukan kepada pihak perorangan memiliki proses penagihan yang jauh lebih riskan. Cara penagihan yang dilakukan belum tentu disertai dengan sopan santun, dan tentunya tidak didasarkan pada peraturan. Lebih berbahaya, bukan?

Jadi sekarang sudah tahu ya, kartu kredit macet tidak boleh dibiarkan begitu saja. Anda harus tetap mencari langkah menyelesaikan kartu kredit macet, supaya nama bisa kembali bersih dan hidup lebih tenteram!

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Share This