Seperti yang sudah kita ketahui, seiring dengan berjalannya waktu, layanan pinjol telah mengalami perkembangan yang pesat. Faktanya, layanan pinjaman online yang ditawarkan oleh pinjol telah membawa kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman bagi masyarakat.
Keunggulan ini terletak pada prosedur yang tidak rumit, sehingga Anda tidak perlu mengunjungi institusi keuangan fisik seperti bank atau lembaga kredit lainnya. Hanya dengan menyediakan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan bukti pendapatan, Anda dapat dengan mudah menjadi pengguna pinjaman online, atau pinjol, yang telah menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat.
Kelebihan lainnya adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengajuan hingga pencairan dana yang hanya memakan waktu 24 jam.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh layanan pinjaman online, perlu diingat bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh calon debitur. Salah satunya adalah tingkat bunga yang ditawarkan oleh platform pinjol yang sering kali lebih tinggi daripada pinjaman konvensional.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengelola pinjaman dengan bijak, karena jika tidak, dampak negatif bisa mengintai sebagai akibat dari ketidakmampuan untuk melunasi pinjaman.
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi jika pinjaman pada platform pinjol tidak dilunasi dengan tepat.
Terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman online, Anda diharuskan untuk memberikan dokumen pribadi sebagai syarat kepada pihak pinjol. Informasi ini termasuk KTP, KK, NPWP, rincian rekening bank, dan bukti pendapatan. Tujuan dari permintaan informasi ini adalah agar pinjol dapat mengidentifikasi calon debitur.
Jika seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja galbay pinjol, konsekuensinya bisa berupa masuk dalam daftar hitam yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsekuensi dari masuk dalam daftar hitam ini adalah sulitnya mendapatkan pinjaman dari institusi keuangan mana pun di Indonesia.
Oleh karena itu, jangan lakukan galbay pinjol untuk mempertahankan reputasi kredit yang baik.
Bertambahnya Denda dan Beban Bunga
Biaya denda akibat keterlambatan pembayaran adalah hal umum dalam layanan pinjaman. Dengan sengaja galbay pinjol, beban denda ini akan terus bertambah, secara bertahap meningkatkan jumlah utang yang harus dibayar. Sebagai solusi, ketika sulit untuk melunasi cicilan, Anda bisa meminta bantuan amalan sebagai partner Anda untuk mengajukan pengurangan suku bunga, keringanan pelunasan, atau memperpanjang jangka waktu cicilan.
Aturan OJK menetapkan batas maksimum suku bunga harian sebesar 0,8% dan batas maksimum total denda keterlambatan sebesar 100% dari jumlah pokok pinjaman. Tetapi, peraturan ini hanya berlaku untuk platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Tentunya, aturan ini tidak berlaku bagi pinjol ilegal, dan bisa saja bunga dan dendanya lebih tinggi.
Aktivitas Penagihan dari Debt Collector
Pinjol memiliki prosedur penagihan yang diatur dengan baik untuk menghadapi nasabah yang mengabaikan kewajiban pembayaran. Aturan ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Pada awalnya, nasabah akan menerima pengingat melalui pesan singkat, email, atau telepon. Namun, jika pembayaran tetap tidak dilakukan, tim penagihan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menghubungi nasabah secara langsung atau orang terdekatnya.
Kondisi ini dapat mengganggu rutinitas harian dan hubungan pribadi, menciptakan ketidaknyamanan. Untuk menghindari aktivitas penagihan ini, bijaksanalah dalam memanfaatkan produk pinjaman dan tanggung jawablah dalam melunasi kewajiban.
Kesimpulannya, meskipun perusahaan fintech membawa kemudahan dengan layanan pinjaman online, calon debitur haruslah bijak dalam memanfaatkan layanan ini. Mengelola pinjaman dengan tepat waktu dan bertanggung jawab adalah kunci untuk menghindari konsekuensi negatif yang mungkin timbul akibat galbay pinjol. Dengan memahami risiko ini, Anda dapat lebih siap dalam menjalani pengalaman bertransaksi dengan layanan pinjol.