Saat dalam kondisi darurat, kadang-kadang seseorang akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang tunai. Sayangnya, hal ini dapat berujung pada cara yang salah, misalnya dengan melakukan gesek tunai. Sudah pernah mendengar istilah gesek tunai?  Sering mendengar istilah gesek tunai atau gestun? Sudah paham tentang istilah tersebut? Semuanya akan dibahas secara lengkap dalam artikel kali ini. 

Metode ini biasanya sering dilakukan melalui para penyedia jasa gesek tunai kartu kredit. Nantinya Anda bisa mendapatkan uang tunai secara langsung. Sayangnya, gesek tunai kartu kredit sendiri bukan menjadi jalan pintas yang tepat untuk mendapatkan uang tunai. Mengapa? Semuanya akan dibahas secara lengkap dalam artikel kali ini.

Definisi Gesek Tunai

Gesek tunai adalah praktik menggesek kartu kredit ke mesin yang dimiliki oleh toko (biasa disebut merchant) untuk mendapatkan uang tunai. Praktik ini dibuat seolah-olah Anda melakukan transaksi belanja di suatu tempat, namun sesungguhnya Anda tidak mendapatkan barang, tapi malah mendapatkan uang. Gesek tunai sering dilakukan oleh para pemilik kartu kredit yang tidak memiliki dana cukup di rekening tabungan mereka. Mereka melakukan kebiasaan ini sebagai cara pintas untuk mendapatkan uang tunai.

Praktik ini biasanya dilakukan kepada mereka yang menyediakan jasa gesek tunai kartu kredit. Oknum-oknum ini memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture), yang dapat membuat transaksi tersebut seolah-olah terjadi. Tentu saja hal ini sama saja dengan berutang, tapi kepada pemilik mesin EDC atau merchant. Belum lagi, biasanya merchant bisa mengenakan ‘biaya tambahan’ kepada pemilik kartu. Tentu saja, pemilik kartu bisa terbebani oleh akumulasi utang yang lebih besar lagi.

Jasa jenis ini sendiri sangat mudah ditemukan di pusat perdagangan / trade center maupun secara online. Mereka benar-benar mengiklankan jasa ini secara terang-terangan dan banner iklannya pun bisa saja muncul di berbagai situs internet yang sering Anda kunjungi.

Perbedaan dengan Tarik Tunai

Beberapa dari Anda mungkin juga pernah mendengar tentang istilah tarik tunai (cash advance), namun sesungguhnya adakah perbedaan gesek tunai dan tarik tunai? Jawabannya, ada! Praktik tarik tunai terjadi apabila jika Anda menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai di ATM. Sama dengan gesek tunai, Anda juga akan dikenakan biaya setiap mengambil uang tunai. Hanya saja, biaya yang dikenakan pada praktik tarik tunai akan langsung dikenakan oleh bank penerbit yang bersangkutan, dan langsung tercatat dalam tagihan kartu kredit Anda di bulan depan.

Namun, banyak orang yang lebih menyenangi jasa gesek tunai kartu kredit karena biaya yang dikenakan lebih rendah, selain itu pelaku dapat menggesek sampai menghabiskan limit kartu kredit. Perbedaan lainnya terletak pada legalitas praktik itu sendiri. Praktik tarik tunai masih diizinkan oleh Pemerintah dan dianggap sebagai tindakan legal, sebab pemilik kartu melakukan transaksi melalui mesin ATM yang resmi. Sedangkan praktik gestun dianggap sebagai praktik ilegal dan betul-betul dilarang, dan banyak penyedia jasa yang bisa mengambil untuk dari transaksi ini melalui cara yang tidak resmi.

Contoh Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit

Saat melakukan praktik gesek tunai, biasanya pemilik kartu akan dikenakan biaya transaksi. Biaya tersebut pun beragam mulai dari 2-3%. Biaya ini tentunya lumayan besar dan penagihan akan langsung dibebankan ke tagihan Anda saat proses penggesekkan. Untuk lebih jelasnya, mari simak contoh praktik gesek tunai kartu kredit di bawah.

Budi ingin mendapatkan uang tunai sejumlah sekitarrupiah, ia memiliki kartu kredit dengan limitrupiah. Lalu, Budi menghampiri oknum penyedia jasa gestun dan langsung melakukan penggesekan kartu kreditnya tersebut. Oknum penyedia jasa / merchant mengenakan biaya penarikan sebesar 3%. Pada saat melakukan penggesekkan kartu, transaksi dibuat seolah-olah Budi membeli sebuah lukisan sehargarupiah. Tentu saja, Budi tidak mendapatkan lukisan tersebut, melainkan uang tunai sebesar lima juta rupiah sesuai harga yang tertulis. Lalu, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Limit kartu:rupiah

Biaya penarikan: 3%

Uang tunai yang didapatkan oleh Budi: 3% xrupiah =rupiah

Namun, biaya yang muncul di tagihan kartu kreditnya tetap sejumlahrupiah

Anggap saja di bulan selanjutnya Budi telat melakukan pembayaran atas kartu kredit yang dimilikinya, maka Budi akan dikenakan bunga kartu kredit sebesar (misalnya) 2,25% lagi, sehingga total tagihan yang semula hanyalahrupiah menjadirupiah.

Jika dilihitung-hitung lagi, tentunya Anda mengalami total kerugian hingga 5 – 10% dari dana yang seharusnya bisa Anda dapatkan. Maka dari itu, amalan tetap menyarankan untuk melakukan penarikan tunai dengan kartu debit di ATM karena biayanya jauh lebih kecil dan tidak ada biaya tambahan. Jika memang sangat mendesak, opsi lain yang bisa dilakukan adalah melakukan tarik tunai. Tentu saja dengan risiko biaya administrasi yang jauh lebih tinggi dan nominal penarikan yang terbatas.

Rawan Menimbulkan Kredit Macet

Jika dilihat dari saat penggunaannya, biasanya pemilik kartu kredit memutuskan melakukan praktik ini karena tidak memiliki cukup uang tunai untuk memenuhi keperluannya. Lagipula praktik yang memungkinkan pemilik kartu kredit untuk melakukan pemakaian sampai limit maksimal habis juga sebenarnya dianggap kurang sesuai. Tujuan awal memiliki kartu kredit seharusnya agar dapat memberikan manfaat bagi pemilik kartu. Sebaiknya gunakan kartu kredit hanya untuk kebutuhan yang dapat menguntungkan Anda saja, misalnya untuk mendapatkan potongan lebih saat berbelanja.

Jika memang kartu kredit dialokasikan untuk berbelanja, setidaknya gunakanlah maksimal 50-60% dari limit yang Anda miliki; sebab jika berlebihan, kemungkinan besar pemilik kartu bisa berrisiko tidak memiliki kemampuan membayar tunggakan. Hal ini juga bisa berujung pada kredit yang macet.

Tentu saja, mengambil sejumlah uang di muka saat menggesek kartu kredit untuk mengambil uang tunai sama saja dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab, tanpa memikirkan kemampuan dalam membayar tagihan. Jika diingat lagi, biasanya tujuan orang melakukan praktik gesek tunai adalah agar mendapatkan uang tunai dengan cara cepat, dari sini saja kita bisa melihat bahwa pemilik kartu kredit saja tidak memiliki uang tunai cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Bagaimana mungkin ia bisa memiliki cukup uang untuk membayar tagihan tersebut di bulan selanjutnya?

Jika melakukan keterlambatan dalam pembayaran tagihan beserta bunga yang bertambah setiap bulan, bukan tidak mungkin seseorang akan lebih cepat jatuh dan terjebak dalam jeratan utang. Dampak selanjutnya? Tentu saja nama pemilik kartu berpotensi mendapatkan kolektabilitas jelek melalui skor IDI Historis yang buruk dan berdampak pada nama pemilik kartu yang akan termasuk dalam blacklist BI, dikejar debt collector, serta dampak-dampak utang lainnya.

Gestun Dilarang Pemerintah 

Dikarenakan tingginya kerawanan kredit macet pemilik kartu kredit akibat praktik 

menggesek kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai ini, akhirnya Pemerintah melalui Bank Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal tersebut. Bank Indonesia sempat mengeluarkan pernyataan tegas dan mengumumkan bahwa praktik gestun di Indonesia merupakan praktik ilegal dan dilarang secara hukum.

Dilarangnya praktik gesek tunai di Indonesia juga dilakukan untuk menghindari praktik cuci uang yang marak terjadi. Transaksi seperti ini. Hal ini juga terjadi karena terjadinya pergeseran fungsi kartu kredit yang sudah tidak lagi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Kartu kredit bukan lagi berperan sebagai metode pembayaran lagi, melainkan menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai atau kasarnya sebagai kartu utang. Praktik gesek tunai yang berpotensi pada meningkatnya kasus kredit macet di Indonesia ini nyatanya bisa berpengaruh pada bank-bank penerbit karena meningkatnya non performing loans (NPL), yang dianggap merugikan bisnis perbankan di Indonesia.

Seperti dilansir dari Tempo, pelarangan praktik gesek tunai ini juga berangkat karena adanya kasus tertangkapnya dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan, transfer dana, dan pencucian uang dengan modus gesek tunai pada kartu kredit. Pelaku mengubah kartu kredit dari fungsinya untuk belanja barang menjadi pengambilan uang. Kerugian yang diterima pun dari sekitar satu tahun beroperasi senilai Rp 600 juta.  

Ketentuan untuk melarang praktik gesek tunai di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pemerintah tidak ragu untuk menindak tegas seluruh merchant atau penyedia jasa gesek tunai yang masih melakukan hal ini. Seluruh tindakan ilegal yang merugikan ini akan dikenakan sanksi administratif serta tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Jadi, sebaiknya hindari melakukan gesek tunai, karena selain merugikan diri sendiri, pemilik kartu pun secara tidak langsung terlibat dalam tindakan kriminal. Sebagai pengguna kartu kredit yang bijak, pemilik harus menggunakan kartu dengan tepat guna dan bukan untuk penarikan tunai maupun digunakan sampai limit kartu kredit habis.

Sumber: TempoLiputan6

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Share This