Kredit macet merujuk pada situasi di mana individu atau perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan atau melunasi utang mereka. Penting untuk memahami penyebab dan solusinya. 

Credit Score Financial Banking Economy Concept

Definisi kredit macet adalah saat peminjam atau debitur, baik perorangan maupun perusahaan, tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang atau cicilan pinjaman sesuai jadwal yang telah ditentukan. Akibatnya, ini dapat merusak riwayat keuangan individu atau organisasi dan membuat mereka kesulitan mendapatkan bantuan finansial di masa depan.

Apa itu Kredit Macet?

Kredit macet terjadi ketika debitur, baik individu maupun perusahaan, tidak dapat membayar utang atau cicilan pinjaman yang mereka miliki. Penyebabnya dapat bervariasi, termasuk perencanaan keuangan yang tidak tepat atau penggunaan dana pinjaman yang tidak bijak.

Jika tidak segera ditangani, skor kredit debitur akan terus memburuk, berdampak pada riwayat kredit yang buruk. Hal ini akan membuat mereka kesulitan mendapatkan bantuan finansial di masa mendatang.

Regulasi Bank Indonesia Mengenai Kartu Kredit Macet

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait kartu kredit macet yang diatur dalam PBI No. 14/2/PBI/2022 tentang alat pembayaran menggunakan kartu atau APMK. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan kartu kredit yang berlebihan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun, sementara pemegang kartu tambahan hanya boleh memiliki kartu pada usia minimal 17 tahun.
  2. Pemegang kartu harus memiliki penghasilan minimal sebesar Rp3.000.000.
  3. Batas pengajuan kredit maksimal adalah tiga kali lipat dari penghasilan pemegang kartu per bulan.
  4. Batas pembiayaan maksimum diterapkan untuk debitur dengan penghasilan kurang dari Rp10.000.000 per bulan.
  5. Jika penghasilan melebihi angka tersebut, maka tidak ada batasan maksimum yang dikenakan.
  6. Bank melakukan analisis kredit secara menyeluruh, dan bunga maksimum yang dapat dikenakan adalah 3 persen per bulan.

Pengelompokkan Kredit Menurut Peraturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki pengelompokkan kredit berdasarkan kategori, sesuai dengan Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018. Terdapat lima kategori dalam pengelompokkan ini:

  1. Kategori Lancar: Peminjam mampu melunasi angsuran termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga tepat waktu, yaitu tidak lebih dari 10 hari dalam kalender.
  2. Kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK): Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga yang terlambat dibayar 10 hari kalender atau lebih namun kurang dari 90 hari.
  3. Kategori Kurang Lancar: Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 90 hari kalender namun kurang dari 120 hari.
  4. Kategori Diragukan: Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 120 hari kalender namun kurang dari 180 hari.
  5. Kategori Macet: Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 180 hari kalender.

Penyebab

Kredit macet adalah situasi yang ingin dihindari, dan penyebabnya dapat beragam. Beberapa penyebab umum kredit macet mencakup penggunaan utang untuk keperluan konsumtif yang tidak bijak, serta kurangnya pengelolaan keuangan yang baik. 

1. Penggunaan Utang untuk Keperluan Konsumtif

Membeli barang atau jasa demi meningkatkan status atau gaya hidup seringkali bukan tindakan bijak dalam penggunaan dana pinjaman. Kredit macet seringkali terjadi karena utang digunakan untuk tujuan konsumtif.

2. Kurangnya Pengelolaan Keuangan yang Baik

Penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang berapa jumlah utang yang diperlukan dan kemampuan untuk melunasinya. Meminjam jumlah yang melebihi kemampuan dapat menjadi penyebab kredit macet jika situasi ekonomi berubah atau pendapatan terganggu.

Mengelola keuangan dengan baik adalah kunci untuk menghindari kredit macet dan dampak negatif yang mungkin terjadi. Sebuah rencana pengelolaan keuangan yang efektif dapat membantu menghindari masalah kemacetan dan mempertahankan riwayat kredit yang baik.

Dampak Kredit Macet

Kredit macet dapat memiliki dampak serius, baik bagi debitur maupun calon peminjam.

1. Denda dan Bunga yang Lebih Tinggi

Lembaga keuangan akan mengenakan denda kepada debitur jika pembayaran terlambat melewati tenggat waktu tertentu. Beberapa lembaga juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman sebagai tindakan disiplin.

2. Kesulitan Mengajukan KPR

Riwayat kredit yang buruk membuat calon peminjam kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Lembaga keuangan biasanya mencari debitur yang memiliki riwayat kredit yang baik.

3. Kesulitan Mendapatkan Pinjaman Lain

Riwayat kredit yang buruk juga membuat kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain. Calon peminjam harus memenuhi persyaratan ketat, dan perusahaan dengan sejarah kemacetan di atas 5% dapat membuat bank meragukan kemampuan bisnis mereka untuk melunasi utang.

Pada akhirnya, menghindari kredit macet adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan riwayat kredit yang baik. Memahami penyebabnya, mengelola keuangan dengan bijak, serta berkomunikasi dengan lembaga keuangan saat menghadapi kesulitan keuangan adalah tindakan yang dapat membantu mencegah atau mengatasi kredit macet. Sebuah rencana keuangan yang baik dan disiplin dalam mengelola utang dapat menjadi kunci untuk meraih keuangan yang sehat dan bebas dari masalah kredit macet. Selalu ingat, menjaga kesehatan keuangan adalah langkah penting dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang.

Share This